Gambar Foto : Rektor Universitas Balikpapan Dr Ir Isradi Zainal
Jakarta, Posline.id
Sesuai undang-undang perusahaan wajib untuk menerapkan K3 . Jika hal itu tidak dilakukan tidak hanya menandakan kurangnya pengawasan yang optimal tetapi juga bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan.
Maka itu pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diperusahaan-perusahaan Indonesia termasuk di Kota Balikpapan. Hal ini diungkapkan Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Dr Ir Isradi Zainal kepada Posline.id usai acara Diskusi Nasional K3 dengan tema “Fire and Safety dari Multi Disiplin” yang diselenggarakan Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB) di Jakarta, Rabu (22/5).
Diterangkan Zainal, sesuai undang-undang perusahaan diwajibkan untuk menerapkan K3. Jika hal itu tidak dilakukan tidak hanya menandakan kurangnya pengawasan yang optimal tetapi juga bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan.
Lanjutnya lagi, berdasarkan undang-undang mereka wajib. Artinya, mereka teledor berarti penyebabnya adalah pengawasan yang kurang optimal.
Terus, sambungnya, terdapat juga kemungkinan apabila misalkan perusahaan itu tidak melaksanakan Sistem Manajemen K3 maka akan ada sanksi bahwa hal itu wajib dilaksanakan, paparnya.
Tambahnya lagi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, juga serikat pejerja/serikat buruh. Hal itulah sesungguhnya fungsi mendasar untuk penerapan SMK3 diperusahaan.
Untuk itulah K3 memerlukan biaya yang mana dampaknya sangat penting untuk keamanan para pekerja dan karyawan.
Maka itu sudah menjadi prioritas. Contohnya terkait K3 itu perusahaan supaya menyiapkan budgetnya.
Hal itu bukan semata-mata karyawan tapi untuk meningkatkan kinduite perusahaan yang bersangkutan.
Ya, kata Zainal, memang K3 itu butuh biaya. Tapi dampaknya adalah lebih untuk keselamatan orang-orang dan karyawan setempat, paparnya. (Doli/R I-Emi/Posline.id)
