TIDAK SEMUA PERUSAHAAN DI INDONESIA MENERAPKAN K3
Jakarta, Posline.id
Untuk peraturan K3 tidak hanya sekedar regulasi akan tetapi juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Kemudian peraturan K3 adalah kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya.
Maka untuk itu hak-hak pekerja misalnya jaminan BPJS, jaminan kesehatan, gaji yang layak dan perlindungan hukum lainnya harus dijamin.
Hal ini sejalan dengan Pasal 87 UU 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa penerapan manajemen K3 atau SMK3 adalah kewajiban bagi setiap perusahaan. Hal ini diutarakan Andi Lala salah satu Dosen Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB) kepada Posline.id usai acara Diskusi Nasional K3 yang berjudul “Fire and Safety dari Multi Disiplin” yang diselenggarakan ITPB di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut Andi Lala, tidak semua perusahaan di Indonesia secara penuh menerapkan K3 atau prinsip-prinsip manajemen K3.
Untuk itu hanya sebagian kecil perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik. Maka itu perlu pengawasan terhadap pelaksanaan K3 diperusahaan perlu ditingkatkan, ungkapnya.
Pengawasan ini dijelaskan Andi Lala, hal ini harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian terkait.
Dimana kolaborasi antara perusahaan, tenaga kerja, dan pemerintah merupakan kunci untuk memastikan penerapan K3 yang baik.
Maka demikian, lanjutnya, kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan hak-hak pekerja dapat dilindungi dengan optimal, ucapnya.
Kata Andi Lala lagi, bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3 harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dimana ada perusahaan yang menyimpang dari regulasi K3, maka pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan”, tegasnya.
Dimana pada diskusi ini memberikan pencerahan bahwa regulasi K3 tidak hanya sekedar formalitas saja melainkan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, terangnya. (Doli/R I-Emi/Posline.id)
